SUKABUMI — Enam orang warga negara asing (WNA) asal Cina masih diperikasa di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Pemeriksaan itu untuk menentukan langkah yang dilakukan terhadap keenam orang asing tersebut.
Sebelumnya, petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengamankan enam orang WNA Cina di Kampung Cimelati, Desa Mekarjaya, Kecamatan Simpenan Senin (23/10). Keenam orang asing ini diduga bekerja di sebuah lokasi tambang emas tanpa didukung dokumen izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
“WNA Cina ini masih dalam pemeriksaan petugas Imigrasi,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Zulmanur Arif kepada wartawan Selasa (24/10).
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu hingga kini masih belum selesai. ” Imigrasi telah menerima dokumen paspor serta visa dari keenam WN Cina tersebut. Kini, imigrasi masih mendalami perihal visa keenam WN Cina yang tercatat hanya kunjungan,” ujarnya.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan, awalnya ada delapan WN asal Cina yang diamankan petugas di lapangan. Tapi, ada dua orang yang awalnya izin makan tapi akhirnya tidak kembali. “Dua orang WNA Cina ini masing-masing berjenis kelamin laki-laki dan seorang lainnya wanita,” tandasnya.
Pengungkapan dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA Cina ini lanjut Ali, berdasarkan informasi dari masyarakat di Kampung Cimelati, Desa Mekarjaya, Kecamatan Simpenan. “Laporan ini, ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan ke lapangan,” ujarnya.
Langkah tersebut lanjut Ali, dikoordinasikan dengan Imigrasi dan unit pemerintah daerah lainnya seperti Satpol PP. Pengawasan ke lapangan kata dia didasari Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Khususnya, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal,” tuturnya.
Di mana ungkap Ali, TKA boleh bekerja di Indonesia untuk pekerjaan tertentu dan dalam tempo waktu terbatas. Penggunan TKA juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Di lapangan petugas melakukan pengecekan apakah para WNA ini melakukan pekerjaan atau tidak. Selain mengecek aktivitas pekerjaan Disnakertrans juga memeriksa kelengkapan dokumen para WNA terutama mengenai IMTA. Hasilnya, petugas untuk sementara belum menemukan dokumen yang dimaksud,”tegasnya.
Padahal sambung Ali, berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2014 tentang Retribusi IMTA menyebutkan semua WNA yang bekerja di Sukabumi perpanjangan IMTA-nya harus berkontribusi pada kas daerah. “Ketika dilakukan pengecekan, dokumen tersebut belum ditemukan,”pungkasnya. rol