SUKABUMI — Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota berhasil menangkap kawanan pengedar narkoba jenis sabu serta ganja di wilayah Sukabumi. Dari para tangan tersangka polisi menyita tiga kilogram ganja serta 22 gram sabu.
“Pengungkapan peredaran narkoba dilakukan dua atau tiga hari terakhir ini,” kata Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman Salim kepada wartawan belum lama ini. Di mana lanjut Sulaeman ada empat orang tersangka yang diamankan dalam peredaran narkoba itu.
Kasus pertama, ujar Sulaeman, yakni peredaran narkoba yang dilakukan seorang tersangka AW. Pelaku tertangkap tangan tengah membawa ganja kering seberat tiga kilogram di kawasan Terminal Tipe A Kota Sukabumi di Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi.
Kini pelaku telah diamankan polisi untuk sementara dititipkan di Lapas Kelas IIB Sukabumi. “Polisi saat ini masih mencari satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran,” tandasnya.
Selain ganja, kata Sulaeman, polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan tiga tersangka. Ketiga pelaku tersebut adalah MY, GS, dan VL. Para pelaku tertangkap tangan ketika berada di perkampungan Cisero, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
“Modusnya unik mereka menggunakan tisu, di mana sabu dimasukkan ke dalamnya,” terang Sulaeman. Proses pengiriman sabu dilakukan dengan melemparkan tisu ke suatu tempat dengan ciri khusus.
Nantinya ungkap Sulaeman, penyedia narkoba menghubungi pemesan sabu untuk mengambil di titik yang ditentukan tersebut. “Hal ini dilakukan ketika pemesan sudah menyelesaikan transaksi dengan penyedia narkoba. Dari keterangan tersangka menyebutkan, harga sabu per paket bervariasi sekitar Rp 300 ribu serta Rp 600 ribu,” ungkapnya.
Dari ketiga tersangka diamankan sebanyak 22 paket sabu kecil dengan berat sekitar 22 gram. “Selain itu turut diamankan pula alat hisap, timbangan, serta tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu,” pungkasnya. rol