SUKABUMI — Para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipul (PNS) di Kota Sukabumi diminta netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 mendatang. Mereka dilarang ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon peserta pilkada baik pemilihan gubernur Jawa Barat maupun wali Kota Sukabumi.
“Kami menghimbau PNS harus netral serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Saleh Makbullah kepada wartawan beluma ini.
Seperti diketahui pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar dan wali kota serta wakil wali kota Sukabumi dilakukan bersamaan pada 27 Juni 2018. “Untuk mengantisipasi serta mencegah PNS tidak netral, pemkot telah membentuk Desk Pilkada Kota Sukabumi. Salah satu perannya yakni untuk melakukan pemantauan terhadap seluruh PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi,” ujarnya.
Selain itu, tugas desk pilkada ini untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pilkada serentak 2018 di Kota Sukabumi. “Di mana desk akan mendata perolehan suara untuk kepentingan internal yakni diserahkan kepada Wali Kota Sukabumi, Gubernur Jawa Barat dan Presiden,” tandasnya.
Saleh mengungkapkan, pemkot telah menerima surat dari Komisi Pemilhan Umum (KPU) serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) baik tingkat Kota Sukabumi hingga pusat. “Intinya seluruh PNS atau ASN harus netral serta dilarang keras berpihak kepada salah satu paslon apalagi ikut dalam kampanye. Jika ada PNS yang melanggar aturan akan ditindak dan dijatuhi sanksi secara tegas. Di antaranya mulai dari sanksi administratif hingga diberhentikan dari PNS atau ASN disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” cetus Saleh. rol