SUKABUMI — Upaya penanganan mengenai peredaran minuman keras (miras) akan terus digiatkan di Kota Sukabumi. Hal tersebut menyikapi tuntutan organisasi massa (ormas) Islam yang menggelar aksi ke DPRD Kota Sukabumi, Jumat (26/1).
Massa meminta pemkot dan kalangan DPRD Kota Sukabumi mengawal penegakan peraturan daerah (Perda) mengenai larangan peredaran minuman beralkohol di Sukabumi. Selain itu, massa menolak lesbian, gay, biseksual serta transgender (LGBT). “Penanganan peredaran miras akan lebih ditingkatkan kepolisian serta instansi terkait lainnya,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi menanggapi tuntutan massa pengunjukrasa.
Aparat Polres Sukabumi Kota sejak beberapa pekan terakhir melakukan operasi penindakan masalah miras. Yunus mengatakan, dasar pijakan penegakan peredaran miras itu adalah perda larangan minuman beralkohol yang masuk tindak pidana ringan (tipiring). Harapannya ketentuan dalam perda ini bisa ditegakkan.
Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota menindak peredaran narkoba serta obat-obatan yang disalahgunakan. Hal itu dilakukan karena penyalahgunaan obat itu menjadi awal dari munculnya kasus kekerasan di Kota Sukabumi.
“Hasil analisa kami 80 persen dari pelaku kekerasan di Sukabumi umumnya diawali dengan meminum minuman keras (miras) atau mengkonsumsi obat-obatan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan belum lama ini.
Hal itu disampaikan Susatyo setelah polisi pada Kamis (26/1) merilis hasil pengungkapan kasus peredaran obat tramadol sebanyak 1.500 butir. “Obat-obatan maupun miras ini menyebabkan aktivitas maupun emosi seseorang tidak terkontrol. Sehingga, polisi melakukan penindakan tegas terhadap pengedar obat-obatan tersebut,” pungkasnya. rol