SUKABUMI — Panwaslu Kota Sukabumi minta tim pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi untuk menurunkan papan reklame (billboard) yang ada di jalan protokol. Pasalnya pemasangan billboard itu melanggar ketentuan dalam pemasangan alat peraga kampanye.
“Kami telah memberikan surat kepada masing-masing tim paslon wali kota agar menurunkan billboard di jalan protokol,” kata Ketua Panwaslu Kota Sukabumi M Aminuddin kepada wartawan belum lama ini.
Dalam surat tersebut disebutkan agar tim paslon wali kota menurunkan sendiri billboard yang terpasang.
Menurut Aminuddin, tim paslon Wali Kota Sukabumi diberikan waktu selama 1×24 jam untuk menertibkan sendiri billboard tersebut. “Bila peringatan ini tidak digubris, maka Panwaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menurunkan billboard,” tandasnya.
Billboard yang dipasang paslon wali kota, tutur Aminudin, misalnya terlihat di Jalan Ahmad Yani dan beberapa titik lainnya. “Alat peraga kampanye ini ukurannya melebihi dari yang ditentukan dan akan segera ditertibkan,” terangnya.
Sementara itu salah satu tim paslon wali kota Sukabumi Achmad Fahmi-Andri Hamami, Adin Komaedin mengatakan, timnya tidak memasang media billboard.
“Kami meminta KPU dan Panwaslu untuk menertibkan alat peraga billboard calon wali kota yang hingga kini masih terpasang,” terang dia.
Adin mengatakan, dalam ketentuan yang ada, tidak ada yang memperbolehkan pemasangan billboard calon wali kota. Karenanya ia mempertanyakan komitmen Pannwas dan KPU dalam upaya menertibkan atribut besar seperti billboard.
Menurut dia, timnya siap menertibkan billboard itu bila dalam waktu 1×24 jam tidak diturunkan oleh petugas. red