SUKABUMI — Tim advokasi pasangan Hasanah (Tubagus Hasanuddin – Anton Charliyan Amanah) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Jabar 2018, Selasa, (27/3).
Dalam laporan yang diserahkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat, tim melampirkan screenshoot dari akun instagram sudrajatsyaikhumenyapa dan akun facebook Mayjen TNI Purn H Sudrajat-H Akhmad Syaikhu yang memuat foto calon gubernur Jawa Barat Sudrajat, mengunjungi RSUD Sekarwangi Sukabumi.
“Kami mendapatkan temuan ada kegiatan kampanye yang dilakukan di rumah sakit. Kegiatan itu di-publish di instagram serta facebook, salah satu pasangan calon,” ujar anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Indra Sudrajat usai menyerahkan berkas laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat.
Indra mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye, supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat serta pasangan calon lainnya.”Ada tempat-tempat yang dilarang berkampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit, faslitas umum, sekolah serta lainnya,” kata Indra.
Di tempat yang sama, anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Tugu Hutagalung mengatakan kampanye yang dilakukan di RSUD Sukabumi tersebut melanggar PKPU No 4 tahun 2017 pasal 69.
“Kami juga menemukan bahwa pada kegiatan kunjungan ke rumah sakit terdapat anak kecil. Itu tidak sesuai dengan kepatutan atau kurang eloklah,” katanya.
Ia berharap, laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. “Kami berharap ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat,” pungkasnya. red