SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua orang oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang pasar. Kedua pelaku ditangkap Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota sebab tindakannya sudah termasuk premanisme serta pemerasan.
Data dari aparat kepolisian menyebutkan, dua oknum wartawan mingguan ini berinisial AS (38) dan HD (46). “Kami melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang melakukan premanisme serta pemerasan,” jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Jumat (30/3).
Terakhir polisi dari Polsek Cisaat menangkap dua orang tersangka yang mengaku atau oknum wartawan yang memeras para korbannya. Alasannya mereka meminta uang untuk kebutuhan ulang tahun medianya bahkan mengatasnamakan mitra kepolisian.
Ironisnya ungkap Susatyo, pelaku melakukannya dalam bentuk ancaman dan kata-kata kasar. Dampaknya para korban ketakutan dan menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku. “Dari dua orang pelaku ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam lembar kuitansi, satu lembar proposal permohonan bantuan, dua kartu pers, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” ujarnya.
Menurutnya ke depan polisi akan mengembangkan kembali modus serupa yang terjadi di masyarakat.
“Saya ingatkan kepada semua kelompok masyarakat yang masih melakukan pungli kepada peadang atau pekerja untuk menghentikan aksinya,” jelas dia.
Pasalnya ujar Susatyo, polisi akan melakukan penyelidikan serta memproses secara hukum. Sementara itu masyarakat kata dia tidak perlu takut untuk melapor ke polisi ketika diperas oknum tertentu.
Susatyo menambakan, polisi juga meminta media massa agar tidak lagi menggunakan logo yang mirip lembaga polisi maupun militer. “Pemakaian logo itu sambung dia dikhawatirkan akan menyebabkan rasa takut di masyarakat,”tandasnya.
Kapolsek Cisaat Kompol Budi Setiana menambahkan, korban pemerasan oleh dua oknum wartawan ini untuk sementara sebanyak tiga hingga empat orang. “Para korban rata-ata adalah pedagang di Pasar Cisaat,” katanya. rol