SUKABUMI — Terkait masalah guru honorer menjadi salah satu prioritas wali kota serta wakil wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi-Andri Setiawa Hamami yang baru dilantik Kamis (20/9). Tapi upaya mengatasinya dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, guru honorer di Kota Sukabumi menggelar mogok mengajar sejak 20 September 2018 lalu. Mereka menolak ketentuan syarat batas usia 35 tahun untuk ikut seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
“Masalah guru honorer akan kami prioritaskan,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi disela-sela serah terima jabatan (Sertijab) Wali Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi, Jumat (21/9). Sebabnya guru honorer menjadi salah satu permasalahan yang ada di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah akan melakukan diskusi dengan para guru honorer terlebih dahulu untuk membahas permasalahan itu. Selain itu keberadaan guru honorer terdapat di jenjang SMA yang kewenanganya berada di provinsi.
Selain itu ada guru honorer di jenjang SMP serta SD. “Sehingga kota/kabupaten dengan provinsi harus mengambil keputuan yang sama terkait hal ini serta sudah dilaporkan ke gubernur pada saat pelantikan wali kota di Bandung,” terangnya.
Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Nanan Surahman menjelaskan, para guru honorer melanjutkan aksi mogok masal sampai hari yang belum ditentukan. Karena hingga kini belum ada jawaban pemerintah daerah, pemprov Jabar maupun pemerintah pusat mengenai tuntutan guru honorer.
Di antaranya penolakan mengenai ketentuan syarat batas usia 35 tahun untuk ikut seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Para guru honorer menolak ketentuan batasan usia tersebut sebab tidak manusiawi serta diskriminatif. Selain itu pra guru honorer juga menolak penerimaan CPNS untuk kategori umum.
Sebab ungkap Nanan, jika tetap dilakukan akan menambah sakit hati guru honorer. Harapannya pembukaan CPNS itu dilakukan setelah masalah guru honorer selesai.
Upaya mogok mengajar juga disuarakan Presidium Peduli Honorer Indonesia Kota Sukabumi. Dalam pernyataannya disebutkan menolak Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang penerimaan CPNS yang tidak berpihak pada para guru honorer yang lama mengabdi.
Ketua Presidium Peduli Honorer Indonesia Kota Sukabumi Syarif Hidayatullah menegaskan, para guru honorer meminta penundaan penerimaan CPNS 2018 kategori umum serta khusus. “Selain itu meminta revisi undang-undang ASN agar lebih manusiawi terhadap guru honorer,” pungkasnya. net