SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota, memajang 10 pelaku pencurian di jalan sekitar Tugu Mandiri di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat, agar masyarakat dapat mengetahui pelaku kejahatan tersebut.
“Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan supaya tidak lagi mengulangi kejahatannya dan juga dapat memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar selalu waspada,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, belum lama ini.
Adapun 10 tersangka yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan serta pencurian kendaraan bermotor berinisial RZK (25), NWP (29), JA (26), RE alias I (28), HS alias G (27), OM alias O (35), RMH alias H. (21), PA alias J (25), P aliasn B (31) serta MR alias T (48).
Untuk barang bukti yang disita dari tangan tersangka seperti dua unit mobil, 16 unit sepeda motor, lima kunci letter T, satu BPKB, satu kunci kontak, 441 Slop rokok berbagai merk. “Satu buah dusbook telepon genggam (HP), satu lembar faktur penjualan HP, lima potong celana dan baju,” ungkapnya.
Yang dilakukan Polres Sukabumi Kota inipun menjadi tontonan warga baik saat melintas maupun yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi. “Apalagi Jalan Ahmad Yani ini merupakan jalur sibuk serta salah satu pusat perbankan serta perdagangan.
Dengan adanya acara tersebut menyedot perhatian ratusan warga yang hanya sebatas melihat bahkan ada juga yang memfoto dan merekam video para tersangka kejahatan itu.
“Para tersangka ini telah melakukan aksi kejahatannya di 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota serta sudah lama menjadi incaran kami,” katanya.
Menurutnya, untuk pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. “Untuk pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara,” pungkasnya. rol