SUKABUMI–Polres Sukabumi Kota membekuk seorang makelar kasus yang mengaku dapat mengeluarkan tersangka dari tahanan di Mapolres Sukabumi. Pelaku meminta sejumlah uang pada korban dengan iming-iming dapat mengeluarkan seseorang yang terjerat kasus di Polres Sukabumi.
Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, tersangka yang ditangkap yakni Ri (41) warga Kampung Selaawi RT 01 RW 07 Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di mana pelaku merupakan anggota salah satu ormas di Sukabumi.
“Kami mengungkap kasus penipuan dengan modus makelar kasus yang sedang ditangani kepolisian,’’ kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Mapolsek Sukaraja Kabupaten Sukabumi, belum lama ini. Tersangka menipu warga seolah-olah mampu mengeluarkan kerabat korban yang kini sedang menjalani proses hukum di Polres Sukabumi.
Susatyo menerangkan, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta dengan janji-janji pelaku yang mengaku dekat dengan polisi serta mampu mengeluarkan kerabat korban. Tapi setelah uang diserahkan tersangka tidak dapat mengeluarkan dari tahanan kepolisian.
Korban, lanjut Susatyo langsung melaporkan kasus ituke polisi. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (18/10) serta langsung menahannya di Polsek Sukaraja.
“Peristiwa ini menjadi bukti pada masyarakat agar jangan mudah tertipu bujuk rayu orang yang mengaku dapat mengurus perkara di polisi,’’ ujar Susatyo. Polisi akan menindak tegas karena khawatir seolah-olah polisi yang meminta uang untuk menyelesaikan perkara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang dikenakan selama 4 tahun penjara. “Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 15 juta dari korban kepada pelaku,” tandasnya.
Korban penipuan, Yandi (38) mengatakan, pelaku menjanjikan dapat memfasilitasi supaya kerabatnya dapat ditangguhhkan penahanan di Mapolres Sukabumi. “Tapi seminggu berlalu kerbat saya masih belum keluar,’’ cetus dia. Bahkan ketika didatangi ke Polres Sukabumi ternyata pelaku tidak dikenal oleh pihak kepolisian.
Akhirnya ia melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan bukti kwitansi tertanggal 12 Agustus 2018 lalu. Ia berharap kasus ini dapat ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara tersangka Ri mengatakan, kerabat korban meminta bantuan mediasi kepadanya. “Saya meminta uang sebesar Rp 15 juta sebagai biaya mediasi kepada polisi,” ungkapnya. rol