SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota ungkap kasus prostitusi online yang menggunakan media sosial twitter. Di mana, pada kasus ini polisi menangkap dua orang pelaku yang bertindak sebagai pembuat akun serta sekaligus mucikari bagi para wanita yang diperdagangkan dalam akun itu.
Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, dua pelaku yang ditangkap adalah WS alias P (42) yang bertindak sebagai pembuat akun atau admin serta US (40) selaku operasional. “Pada 16 November 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, kami berhasil mengungkap prostitusi online melalui media sosial twitter serta telah ditangkap dua orang tersangka,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan belum lama ini.
Menurutnya, kedua orang pelaku merekrut wanita untuk ditawarkan kepada para warganet yang membuka twitter untuk layanan seksual dengan tarif Rp 500 ribu. Bukan hanya membuat akun, mereka juga menyiapkan tempat untuk transaksi serta layanan seksual.
Dalam kasus ini kata Susatyo, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti, satu bundel hasil screenshot sebanyak 30 postingan akun twitter Escort 0266 ke 2 @sukabumiasyik, lima unit handphone, 1 akun twitter Escort 0266 ke 2 @sukabumiasyik. “Selain itu uang tunai Rp 450 ribu, satu unit sepeda motor honda beat nomor polisi F 6412 FCC, serta satu buah id card dari perusahaan tertentu,” tuturnya.
Kedua tersangka ungkap Susatyo, dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo 29 dan atau Pasal 4 (2) Jo 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Di mana ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” tandasnya.
Selain itu Pasal 27 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman hukuman yang dikenakan selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” paparnya.
Susatyo menjelaskan, pelaku juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur mengenai memudahkan perbuatan cabul engan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Di samping itu Pasal 506 KUHP yang mengatur soal mucikari dengan ancaman 1 tahun penjara.
“Karena ada saksi perempuan yang dijajakan sebanyak dua orang dibawah umur yakni 17 tahun, maka kami terapkan pasal perlindungan anak. Ke depan polisi berpesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada akun yang menjajakan hal asusila dan berharap jangan sampai masyarakat dengan mudah bertransiasi seksual melalui online,” pungkasnya. rol