SUKABUMI–Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Jawa Barat, membuka unit kerja kantor (UKK) Imigrasi di Kabupaten Cianjur. Pembukaan layanan tersebut untuk mempermudah warga Cianjur dalam membuat paspor di sekitar wilayahnya.
Sebelumnya warga Cianjur membuat permohonan paspor di Kota Sukabumi tepatnya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Kantor Imigrasi Sukabumi membawahi tiga wilayah hukum diantaranya Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Cianjur.
Unit Kerja Kantor Imigrasi Kabupaten Cianjur secara resmi dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Maryoto Sumadi pada Rabu (23/1) lalu. Lokasi UKK Cianjur itu berada di Jalan Raya Bandung-Cianjur Sadewata Nomor 61, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
‘’UKK ini suatu unit kerja yang berada di bawah Kantor Imigrasi Sukabumi yang melaksanakan pelayanan keimigrasian,’’ ujar Kasubsi Infomasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Trisna Gunawan kepada wartawan Minggu,(3/2).
Salah satu pelayanan yang diberikan yakni permohonan paspor untuk warga di Cianjur. Dengan dibukanya kantor ini, warga tidak perlu lagi mengurus paspor ke Sukabumi. Hal itu untuk mempermudah masyarakat Cianjur sebab tinggal datang ke pelayanan unit kerja Imigrasi di Cianjur. “Selama ini komposisi warga yang membuat paspor ke Imigrasi Sukabumi adalah 50 persen Sukabumi serta 50 persen Cianjur,” ulasnya.
Selain paspor lanjut Trisna, selanjutnya UKK Imigrasi di Cianjur akan membuka layanan bagi warga negara asinng (WNA) serta pelayanan berita acara pemeriksaan bagi paspor hilang dan rusak. “Termasuk pengawasan orang asing di Cianjur,” pungkasnya. (rol)