“Demi Pemerataan dan Percepatan Pembangunan”
WARUNGKIARA — Ribuan warga Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, tuntut adanya pemekaran desa demi percepatan dan pemerataan pembangunan. Dari informasi yang diperoleh www.sukabumizone.com menyebtukan, saat ini desa tersebut kurang lebih memiliki 12 ribu jiwa tersebara di 4 kedusunan 50 RT dan 9 RW dengan luas wilayah 2.170 Hektar. Sehingga, Desa Bantarkalong dinilai sudah sangat layak melakukan pemekaran menjadi dua desa.
Salah Seorang Tokoh Masyarakat Desa Bantarkalong Nanag Suryana menuntut, adanya perhatian dari pemerintah daerah, DPRD maupun pemerintah pusat, agar secepatnya menanggapi setiap usulan dari warga melalui panitia pemekaran. “Sebab, kami sebagai warga berharap memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia yakni bisa menikmati kemerdekaan salah satunya menikmati infrastruktur yang memadai dengan pemerataan pembangunan. Jadi tolong kepada para pemangku kebijakan lihat kondisi kami yang berada di daerah yang cukup terisolir,” tandas Nanang kepada www.sukabumizone.com Selasa, (29/04).
Sementara itu Sekretaris Panitia Pemekaran Desa Bantarkalong Saepudin mengatakan, pemekaran yang saat ini diidam-idamkan warga bukan kepentingan dari segelintir orang atau pihak yang hanya memiliki kepentingan.
“Namun, pemekaran ini benar-benar dibutuhkan ribuan warga di desa kami demi terciptanya pemerataan dan percepatan pembangunan yang saat ini sulit tercapai,” kata Saepudin yang juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Bantarkalong itu.
Bahkan tutur Saepudin, warga berinisiarif bergotongroyong secara swadaya murni membangun gedung kantor desa persiapan apabila pemekaran dilaksanakan. “Untuk menyambut adanya pemekaran ini, warga telah menggalang dana kurang lebih Rp.40.000.000,-,” tuturnya.
Untuk itu, pihak panitia telah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Sukabumi dan pernah diundang untuk musyawarah terkait pemekaran tersebut. ” Itu dilakukan sekitar 2014 silam dan sampai saat ini belum juga ada tindak lanjutnya. Kami harap, para pemangku kebijakan dapat memberikan arahan dan solusi yang tepat agar harapan warga di desa kami dapat terwujud,” imbuhnya.
Senada dikatakan Kepala Desa Bantarkalong Syahrial Hasan. Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Maka, desa yang dipimpinya memang telah layak untuk dipekarkan menjadi dua desa. “Dimana, tercantum dalam undang-undang tersebut beberapa kriteria seperti, apabila jumlah penduduk, luas wilayah dan letak geografis sadah tidak memadai dikelola satu desa maka bisa dipekarkan. Dan desa ini sudah memenuhi kriteria tadi,” tandasnya.
Namun lanjut Syahrial, pemerintah desa mendapat informasi bahwa ada satu moratorium dari Kemendagri bahwa tidak ada pemekaran untuk seluruh desa di Kabupaten Sukabumi. “Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut apakah moratorium tersebut telah dicabut atau belum. Kami mohon pihak-pihak yang terkait dapat membantu dan menjembatani agar pemekaran ini bisa dilaksanakan,”harapnya.
Di tempat terpisah Camat Warungkiara Asep Suhenda menanggapi, pemekaran Desa Bantarkalong memang seharusnya dailakukan dan untuk tingkat bawah sudah sangat siap. “Tinggal menunggu pencabutan moratorium dari pemerintah pusat. Jadi meski mendesak, apabila belum ada pencabutan moratorium tetap pemekaran ini sulit dilakukan. Berbeda dengan dulu dimana dana desa hanya bersumber dari APBD,” cetusnya.
Meski demikian, pihaknya akan terus berusaha agar harapan warga di Desa Bantarkalong bisa ditanggapi. “Tentu kami selaku pihak kecamatan tidak akan patah arang untuk memperjuangkan warga Desa Bantarkalong yang memimpikan pemekaran,” pungkasnya. (Ginanjar)