SUKABUMI–Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi memeriksa perizinan distributor toko penjual petasan di sejumlah titik. Hasilnya sejumlah toko itu telah memiliki perizinan.
Upaya pemeriksaan itu dilakukan setelah adanya kejadian ledakan petasan di depan toko penjual petasan Jalan Stasiun Timur Kota Sukabumi Senin (13/5) lalu. Dalam peristiwa tersebut sebanyak lima orang warga mengalami luka-luka akibat ledakan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui perizinan penjualan petasan. “Hasilnya sejumlah toko mempunyai perizinan,” kata dia.
Ke depan, petugas akan terus menggiatkan pemeriksaan izin distributor petasan. Hal itu untuk mencegah peredaran petasan yang tidak berizin di Kota Sukabumi.
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menanggapi ledakan petasan yang menyebabkan sebanyak lima orang warga mengalami luka-luka. Kejadian itu diharapkan menjadikan masyarakat waspada dengan peredaran petasan yang membahayakan.
“Masyarakat serta aparat pemernitah harus mengantisipasi maraknya petasan,” tandas Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Sebabnya ledakan dari petasan bisa menyebabkan seseorang terluka.
Terakhir terjadi ledakan petasan yang menyebabkan lima orang terluka pada Senin sore. Para korban itu telah ditangani oleh tim medis di RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi.
Kejadian itu berlangsung ketika dilakukan bongkar muat petasan dari kendaraan. Menurut Fahmi, ledakan petasan pada tahun lalu juga mengakibatkan sebanyak tiga orang warga luka-luka.
“Sejumlah kejadian ini harus menjadi pengingat agar warga makin waspada dari peredaran petasan. Sehingga kejadian ledakan petasan yang menyebabkan korban tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.
Sebelumnya, pemkot telah memberikan imbauan kepada warga dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Untuk pengumuman itu salah satunya disebutkan warga diimbau tidak membuat, menyimpan, memperjualbelikan, menyulut dan atau membunyikan petasan, mercon serta sejenisnya.
“Surat edaran ini dalam rangka menjaga kekhususan Ramadhan. Harapannya himbauan ini bisa dijalankan agar ibadah Ramadha tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,” pungkasnya. (red)