• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Desember 29, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Pemerintah Kota Sukabumi Akan Kucurkan THR PNS 24 Mei

by
23 Mei 2019
in Daerah, HEADLINE
0

SUKABUMI–Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Sukabumi Jawa Barat bisa bernafas lega. Pemerintah Kota Sukabumi akan mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) para aparatur sipil negara (ASN) tepat waktu.

“Rencananya pencairan dana THR ini dilakukan pada 24 Mei 2019 mendatang,’’ kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan belum lama ini.

BacaJuga

Identitas Wisatawan Tewas di Pantai Karanghawu Terungkap, Polisi: WNA Afganistan Pencari Suaka

Identitas Wisatawan Tewas di Pantai Karanghawu Terungkap, Polisi: WNA Afganistan Pencari Suaka

28 Desember 2025
Teror Hilangnya Ayam Terungkap, Ular Sanca Raksasa Ditangkap Warga Cikembar

Teror Hilangnya Ayam Terungkap, Ular Sanca Raksasa Ditangkap Warga Cikembar

28 Desember 2025
PMI dan Atma Connect Perluas Program Internet Tangguh Bencana ke Lima Desa di Sukabumi

PMI dan Atma Connect Perluas Program Internet Tangguh Bencana ke Lima Desa di Sukabumi

28 Desember 2025
Bupati Asep Japar Apresiasi Soliditas Kemenag Sukabumi di Momentum HAB ke-80

Bupati Asep Japar Apresiasi Soliditas Kemenag Sukabumi di Momentum HAB ke-80

28 Desember 2025

Pembayaran THR itu tepat waktu sebab anggaran sudah ada. Selain itu kata Fahmi sesuai arahan atau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019. Ia menegaskan total nilai besaran dana yang akan dikeluarkan saat ini masih sedang dihitung.

Fahmi menjelaskan, untuk pembayaran gaji ke-13 sesuai arahan PP itu dilakukan pada Juni 2019. Hal ini sejalan dengan radiogram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada bupati/wali kota yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.

Radiogram tersebut sehubungan dengan ditetapkannya PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Dan, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara serta penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019.

Kepala daerah diminta memperhatikan sejumlah hal. Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji serta tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, serta pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji serta tunjangan ke-13 dan THR, sebagaimana yang dimaksud untuk APBD tahun anggaran 2019 supaya menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program serta kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia. “Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepala Daerah,” pungkasnya. (Rol)

Previous Post

Bupati Sukabumi Minta Salurkan Zakat ke-Baznas

Next Post

Sejumlah Perusahaan Sebagian Besar Sudah Bayar THR di Sukabumi

Next Post
Pemkab Sukabumi Tunggu Persetujuan DPRD Terkait THR ASN

Sejumlah Perusahaan Sebagian Besar Sudah Bayar THR di Sukabumi

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi