• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Desember 29, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Sejumlah Perusahaan Sebagian Besar Sudah Bayar THR di Sukabumi

by
23 Mei 2019
in Daerah, HEADLINE
0

SUKABUMI — Sebagian besar perusahaan yang berada di Kota Sukabumi, diketahui telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada segenap karyawannya. Demikian disampaikan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi.

“Sebelum Ramadhan, kami telah memberikan imbauan agar perusahaan membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Plt Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Iyan Damayanti kepada wartawan, Kamis (23/5).

BacaJuga

Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Sukabumi, Tiga Kecamatan Terdampak

Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Sukabumi, Tiga Kecamatan Terdampak

29 Desember 2025
Banjir Bandang Hanyutkan Jembatan Wangunreja–Sukamaju, Akses Warga Terputus Total

Banjir Bandang Hanyutkan Jembatan Wangunreja–Sukamaju, Akses Warga Terputus Total

29 Desember 2025
Identitas Wisatawan Tewas di Pantai Karanghawu Terungkap, Polisi: WNA Afganistan Pencari Suaka

Identitas Wisatawan Tewas di Pantai Karanghawu Terungkap, Polisi: WNA Afganistan Pencari Suaka

28 Desember 2025
Teror Hilangnya Ayam Terungkap, Ular Sanca Raksasa Ditangkap Warga Cikembar

Teror Hilangnya Ayam Terungkap, Ular Sanca Raksasa Ditangkap Warga Cikembar

28 Desember 2025

Pemberian THR tersebut mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan aturan yang ada, THR wajib dibayarkan pihak perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Iyan menjelaskan, sejumlah perusahaan di Sukabumi membayar THR lebih cepat, diantaranya sekitar dua pekan sebelum Lebaran.

“Laporan itu berdasarkan pantauan petugas yang setiap hari ke lapangan,” tuturnya.

Ke depan, perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR supaya dapat segera memenuhi kewajibannya kepada para pegawai.

Dalam aturannya pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR dikenai sanksi admistrasi. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Di sisi lain ia mengatakan, bila ada perusahaan yang tidak1 menjalankan kewajibannya membayar THR maka dapat dilaporkan ke Disnaker. Nantinya petugas akan menindaklanjuti pelaporan itu.

Besaran THR sesuai aturan kata Iyan untuk setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah.

Sementara, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang telah ditetapkan yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Data Disnaker Kota Sukabumi menyebutkan, jumlah perusahaan di Kota Sukabumi mencapai sekitar 520 unit. Tapi yang berskala perusahaan besar hanya mencapai puluhan unit. (red)

Previous Post

Pemerintah Kota Sukabumi Akan Kucurkan THR PNS 24 Mei

Next Post

Rumah Makan di Sukabumi Hangus Terbakar Jelang Berbuka Puasa

Next Post
Rumah Makan di Sukabumi Hangus Terbakar Jelang Berbuka Puasa

Rumah Makan di Sukabumi Hangus Terbakar Jelang Berbuka Puasa

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi