
SUKABUMI– Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Sukabumi disetujui menjadi perda oleh kalangan DPRD serta Pemkot Sukabumi. Keberadaan raperda itu salah satunya dinilai dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sebelumnya, pengesahan raperda itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda persetujuan empat rancangan peraturan daerah (Perda) di Gedung DPRD Kota Sukabumi, belum lama ini. Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi serta Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dan Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi hadir.
Empat raperda yang disetujui tersebut yakni terkait Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Sukabumi, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi serta raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Terakhir raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Bukan hanya itu dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2020.
”Pemkot memberikan apresiasi kepada anggota DPRD serta pansus yang mendedikasikan waktu hingga rampungnya pembahasan empat raperda,” tutur Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu (3/7).
Ia menjelaskan, persetujuan raperda tersebut akan memberikan manfaat bagi daerah. Terutama dengan ditetapkannya perda BPR Sukabumi serta PDAM diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah. Bukan hanya itu, penyelenggaraan penyediaan barang dan jasa yang bermutu sesuai karakteristik daerah dan tata organisasi yang baik.
Fahmi menuturkan, diharapkan BPR dapat mendongkrak PAD Kota Sukabumi. Agar program pembangunan bisa lebih melesat dan merata di Sukabumi.
Di sisi lain ia juga mengatakan, perda lainya yang ditetapkan mengenai pembentukan produk hukum. Ketentuan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan, penyusunan, pembinaan, evaluasi serta pemberian nomor register, penetapan penomoran, penyebarluasan dan partispasi masyarakat yang mengacu pada peraturan.
Sehingga, dalam pelaksanaan terjadi keseragaman serta kepastian hukum berdasar cara dan metoda yang baku dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan kepentingan umum. Sementara untuk perda pertanggungjawaban laporan keuangan 2018, telah diaudit oleh BPK dan untuk kelima kalinya Kota Sukabumi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualiaan (WTP).
lanjut Fahmi, kedepannya predikat ini perlu dipertahankan serta membutuhkan sinergi dengan kalangan DPRD Kota Sukabumi. Salah satunya dengan mendukung program pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi menerangkan, setelah disetujui oleh DPRD maka raperda dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga perda itu dapat diketahui oleh masyarakat.
Ke empat raperda ini dinilai penting. ‘’ Selain raperda, pertanggungjawaban APBD 2018 yang sangat penting, tiga raperda lainnya juga dinilai penting,’’ jelasnya.
Misalnya perda tentang Bank Perkreditan Sukabumi (BPR) Sukabumi. Di mana daerah harus memperkuat BPR Sukabumi dibandingkan bank yang lainnya.
Yunus menjelaskan, jika BPR berkembang dengan baik maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan upaya pembangunan di daerah dalam rangka mendorong kesejahteraan warga. (Rol)




