• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, November 17, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

PWI Kabupaten Sukabumi Tegas Menolak Raperda KIP Pemkab Sukabumi Pasal 15 

by
10 Juli 2019
in Daerah, HEADLINE
0

SUKABUMI — Persatuan Wartwan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dengan tegas menolak terkait Raperda soal Komunikasi, Informasi dan Persandian (KIP) Pemkab Sukabumi yang mengatur perizinan untuk peliputan wartawan.

Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Rachmat Djuniardi menyatakan, menolak Raperda  KIP Pemkab Sukabumi di pasal 15 jurnalis akan dikenakan denda administratif ketika saat meliput tidak mengantongi rekomendasi perangkat daerah.

BacaJuga

Jaling Mulus Diaspal Perkim, Warga Cikopi: Hatur Nuhun Kang Dewan Hamzah

Jaling Mulus Diaspal Perkim, Warga Cikopi: Hatur Nuhun Kang Dewan Hamzah

14 November 2025
DPRD Sukabumi Gelar Paripurna ke-42, Komisi II Resmi Ditugaskan Bahas Raperda Kebakaran

DPRD Sukabumi Gelar Paripurna ke-42, Komisi II Resmi Ditugaskan Bahas Raperda Kebakaran

14 November 2025
Wabup Apresiasi Kepedulian BSI Bantu Penyintas Banjir di Kecamatan Cisolok

Wabup Apresiasi Kepedulian BSI Bantu Penyintas Banjir di Kecamatan Cisolok

14 November 2025
Wabup Apresiasi Kepedulian BSI Bantu Penyintas Banjir di Kecamatan Cisolok

Wabup Apresiasi Kepedulian BSI Bantu Penyintas Banjir di Kecamatan Cisolok

14 November 2025

“Jelas kami mempertanyakan Raperda ini mengacu pada payung hukum yang mana, sebab tidak ada payung hukum lain di bawah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Rachmat kepada www.sukabumizone.com Rabu, (10/07).

Menurutnya, Raperta KIP tersebut telah menjadi persoalan. Dimana, LSM dan jurnalis memiliki UU yang berbeda dengan profesionalitas kerja yang berbeda pula. “Maka, tentu ada hak berbeda ketika dua profesi itu membutuhkan informasi untuk keperluan profesinya,” tandasnya.

Selanjutnya ia menegaskan, PWI Kabupaten Sukabumi akan menyampaikan hal ini secara resmi kepada DPRD dan SKPD terkait. Selain itu, ia menyatakan PWI Kabupaten Sukabumi akan membentuk Pokja untuk mengkaji Raperda KIP tersebut. “Kajian menyangkut subtantif dan proses pembentukan Raperda,” tegasnya.

Sementara itu, dikutip dari salah satu media online nasional menyebutkan, Komisi I DPR RI angkat bicara terkait Raperda soal KIP Pemkab Sukabumi yang mengatur perizinan untuk peliputan wartawan. Komisi I menilai fungsi Diskominfo hanya untuk koordinasi.

“Sebaiknya fungsi Diskominfo hanya terbatas untuk koordinasi. Insan pers harus dibekali izin pelilputan Dewan Pers untuk meliput di mana saja,” ujar Wakil Ketua Komisi I Satya Yudha kepada wartawan, belum lama ini.

Menurut Satya, pelarangan peliputan tidak sesuai dengan kebebasan pers. Pelarangan itu, juga tidak sejalan dengan kewenangan Dewan Pers.”Pelarangan peliputan menjadi tidak senafas dengan kewenangan Dewan Pers dan kebebasan pers,” tandasnya.

Karena itulah, ia meminta agar Raperda tersebut ditinjau kembali. Politikus Partai Golkar itu berharap isi Raperda itu dapat sejalan dengan prinsip kebebsan pers. “Komisi I DPR meminta agar Raperda itu ditinjau ulang agar senafas dengan fungsi Dewan Pers juga aspek kebebasan pers,” imbuhnya. (red)

Previous Post

Ribuan Liter Air Bersih di Pasok BPBD Sukabumi

Next Post

Pemdes Mekarjaya Terima Bantuan Kementrian PUPR

Next Post
Pemdes Mekarjaya Terima Bantuan Kementrian PUPR

Pemdes Mekarjaya Terima Bantuan Kementrian PUPR

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi