WARUNGKIARA — 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan kelas III Warungkiara, Sukabumi dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-74.
Dari 610 WBP yang diusulkan Kementrian Hukum dan HAM sudah mengabulkan 536 orang mendapat remisi. Sementara, 74 warga binaan lainnya hingga saat ini masih menunggu SK dari Kemenkum HAM.
Kepala Lapas Kelas III Warungkiara, Christio Nugroho mengatakan, dari 536 WBP yang mendapatkan remisi 14 diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas karena masa pidanaya habis. “14 orang WBI ini langsung bebas dan masuk kategori remisi umum 2,” kata Christio kepada wartawan, belum lama ini.
Lanjut Christio, remisi tersebut diberikan karena para narapidana yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Menurutnya, remisi dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam membangun perekonomian nasional. “Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi Adjo Sardjono mengapresiasi perilaku baik WBP Lapas yang sudah mendapatkan remisi. “Saya mewakili perintah daerah sangat mengapresiasi Kepala Lapas dan seluruh petugasnya yang sangat sukses membina warga binaan. Bisa kita lihat sendiri bagaimana kedisplinan warga binaan saat mengikuti upacara semuanya berdiri tegak,” paparnya.
Adjo berharap, penyerahan anugerah remisi ini bisa semakin memberikan semangat untuk terus memperbaiki diri dan intropeksi menjadi pribadi yang lebih baik bagi para WBP. “Ya, baik yang bebas hari ini ataupun mendapatkan remisi, bisa kembali di tengah masyarakat dan tidak kembali lagi sebagai narapidana,” pungkasnya. (Agus)