SUKABUMI KAB — Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami menyampaikan nota pengantar RAPERDA tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang pembentukan dana cadangan dan menyampaikan nota pengantar RAPERDA tentang APBD 2020 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Jum’at, (8/11).
Dalam nota pengantar mengenai RAPERDA tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dana Cadangan, Marwan menyampaikan bahwa yang melatarbelakangi perlunya dilakukan perubahan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan adalah Pembiayaan Penyelengaraan Pilkada Tahun 2020 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Junto Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilihanan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dilaksanakan Secara Langsung.
” Berdasarkan ketentuan Pasal 80 Ayat (5) dan Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan yang harus sudah ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perda Tentang APBD,” jelas Marwan kepada www.sukabumizone.com belum lama ini.
Mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Ia menyampaikan bahwa proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 yang merupakan penjabaran Tahun Ke-5 pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, yang telah disinkronisasikan dengan kebijakan pembangunan pemerintah sesuai dengan RPJMN 2020-2024 dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan RPJMD 2020-2014 serta RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
” Adapun Tema pembangunan di 2020 yang tercantum falam RKPD Tahun 2020 adalah Pembangunan Ekonomi Berbasis Kawasan yang difokuskan pada pengembangan dua kawasan pertumbuhan yaitu, Kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu dan Kawasan Ekowisata Gunug Gede Pangrango, selain dua kawasan diatas difokuskan untuk peningkatan konektivitas antar wilayah perbatasan yaitu, Kabupaten Sukabumi dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi dengan Kabupaten Cianjur. Pembangunan Kawasan Ekonomi dan Kawasan Perbatasan tersebut sejalan dengan Target Gubernur Jawa Barat yaitu, peningkatan PDRD Pariwisata dan Konektivitas wilayah untuk menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), ” terangnya.
Ia barharap, kedua rancangan peraturan tersebut mendapatkan respon yang baik dari anggota DPRD untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.
” Dua Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan hari ini masih nelum optimal untuk itu kami memerlukan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan Komisi dan mitra kerja, serta Rapat Gabungan Antara Badan Anggaran Dengan Tapd, ” pungkasnya. (Ginda)