WARUNGKIARA — Pemerintah Desa (Pemdes) Damarraja Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, gelar pembentukan kepengurusan Anggotan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarraja yang dihadiri Kepala Desa, Muspika, RT, RW, Tokmas dan lainnya di Aula Desa Damarraja Kamis, (09/01/2020).
Kepala Desa (Kades) Damarraja Sutrisno mengatakan, acara tersebut bertujuan untuk membentuk kepengurusan BPD baru dari BPD Pengganti Antar Waktu (PAW). “Ya, yang mengisi hanya tujuh orang saja termasuk ketua dan Sekretaris BPD,” kata Sutrisno saat jumpai www.sukabumizone.com Kamis, (09/01).
Ia mengulas, seluruh anggota BPD bersal dari perangkat desa juga dari kalagan masyarakat. “Kami menyarankan pengangkantan ketua dan anggota BPD tidak seluruhnya dari perangkat desa melainkan sebagian dari perwakilan tiap-tiap kedusunan dan harus ada perempuannya,” ujar dia.
Ia berharap, hasil pembentukan BPD tersebut bisa berdampak baik dan sinkron. “Semoga pengurus BPD terpilih bisa menjalin silaturhami yang harmonis, sinergis juga dapat menjembatani setiap permasalah dari masyarakat ke pihak pemerintah. Sebab, tanpa peran BPD tentunya kinerja pemdes akan terasa pincang,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua BPD PAW Desa Damarraja Ilyas Abdul Rojak menjelaskan, kinerja BPD mungkin dimata masyarakat dinilai tidak begitu terlihat jelas. “Karena kami ini tidak termasuk katagori lapangan hanya memantau dan bukan eksekutor,” jelasnya.
Lanjut Ilyas, pengangkatan pengurus BPD baru tersebut diadakan seiring habisnya masa jabatan keanggotaan mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sukabumi No:141.2/kep.108 DPMD/2019 dan peraturan Bupati Sukabumi No. 15 tahun 2018 tentang BPD. “Dalam hal ini, kami tidak bisa mengambil keputusan secara sembarangan untuk memberhentikan dan mengangkat keanggotan baru karena semua itu mesti melalui prosedur-prosedur yang berlaku,” paparnya.
Selain itu, dikatakan pula hal-hal yang menyebabkan pemberhentian perangkat yakni, foktor usia, mempunyai kasus, korupsi dan lainya. “Untuk pemberhentian ini diantaranya, masa jabatan perangkat itu maksimal 60 tahun itu sudah harus pensiun, mengundurkan diri, arogan pempunyai kasus korupsi, kena narkoba dan lainnya. Begitu juga sebaliknya penggantian pun harus menempuh prosedur dan syarat lainnya,” pungkasnya. (Kusnandar/Ginda)