WARUNGKIARA — Tiga desa diatarnya, Desa Damarraja, Girijaya dan Ubrug di Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, terima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 2020, yang didistribusikan pihak Kecamatan Warungkiara di Aula Desa Ubrug Senin, (20/01/2020). Kegiatan tersebut disaksikan para kadus dari tiga desa dan Muspika berikut para kepala desa.
Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintah (Tapem) Kecamatan Warungkiara Jaka SA mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk evaluasi pembayaran perpajakan dan bagaimana cara menanganinya.
“Ya, dalam kegiatan ini kita berdiskusi untuk pembagian surat SPPT yang berada di tiga desa, serta bagaimana caranya menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tuntas tidak ada tunggakan,” jelasnya.
Ia berharap, tahun 2020 ini semua SPPT bisa berjalan lancar dan menemukan solusi. “Apapun masalahnya kita pecahkan bersama. Dan apa yang kami sampaikan pada kesempatan ini semoga bisa menjadi solusi yang tepat,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Desa (Kades) Ubrug Henhen Suhendi menjelaskan, pembagian SPPT secara bersama-sama tersebut dinilai memiliki efek positif. Dimana, pembagian seperti ini selain menjadi ajang silaturahmi juga sebagai pemecah masalah yang dihadapi ketika melakukan penagihan di lapangan.
” Di sini kami bertukar pikiran dan pengalaman bagaimana membuat warga sebagai wajib pajak bisa disiplin dalam membayar pajak tepat waktu tiap tahun nya,” singkat pria ramah tersebut. (Kusnandar)