
SUKABUMI — Bhabinkamtibmas Desa Parakansalak Bripka Dadang Suhendar, laksanakan pengarahan serta pemberitahuan tentang giat penambangan pasir ilegal milik Rahmat di Kampung Kramat Rt03/08 Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/01/2020).
Diketahui bahwa penambangan pasir yang berada di blok Kampung Kramat Tersebut dahulunya masih sempat berjalan untuk explorasi pasir dan dijual belikan, akan tetapi semenjak 3 (tiga) bulan kebelakang kegiatan tersebut sudah berhenti total tanpa aktivitas apapun.
Sementara Kapolsek Parakansalak AKP Slamet Irianto melalui Paur Humas Polres Sukabumi menegaskan, akan bahaya akibat dari explorasi pasir tersebut bisa berdampak kepada kerusakan lingkungan sekitar seperti longsor yang bisa memakan korban jiwa serta genangan air yang bisa mengalir ke pemukiman warga sekitar di Kampung Cikareo Desa Parakansalak.
Maka dengan adanya pertimbangan tersebut diatas Bhabinmas Desa Parakansalak mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melakukan penutupan dengan memasang Police Line penambangan pasir ilegal tersebut guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Selama dalam pelaksanaan situasi berjalan aman terkendali,” ujarnya. (Sep)




