
SUKABUMI KAB — Pengadilan Agama Cibadak Gelar Sidang Isbat Terpadu di Komplek KUA Kecamatan Jampang Kulon, Selasa (30/6/2020), acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kab. Sukabumi H. Iyos Somantri.
Dalam sambutannya Sekda menyatakan bahwa kehadirannya selain membuka acara juga bersilaturahmi dengan para peserta sidang isbat.
” Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengapresiasi kegiatan ini, kolaborasi yang baik antara Pengadilan Agama, Kementerian agama dan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi terbukti berhasil mewujudkan kegiatan ini dengan baik,” jelasnya.
Menurut Sekda, maksud dan tujuan isbat terpadu adalah memberikan pelayanan dan fasilitas yang mudah murah, juga gratis sehingga bermanfaat bagi masyakarat.
Ditempat yang sama Ketua pengadilan agama cibadak, H. Arif Mukhsinin, menjelaskan bahwa sidang isbat terpadu akan melakukan tertib administrasi pernikahan.
” Akan diperiksa sah nikahnya kalau sah di keluarkan penetapannya hari ini juga ,setelah diperiksa oleh pengadilan agama dikeluarkan penetapannya maka di lanjutkn oleh kemenag untuk proses buku nikahnya, kemudian oleh Disdukcapil akan diterbitkan kartu keluarga dan KTP nya sesuai dengn status yang sebenarnya,” paparnya.
Dirinya menambahkan, akta kelahiran anak pun akan di keluarkan pada hari itu juga.
“Ini adalah pelayanan prima, demi kemudahan masyarakat semua, dan tentunya sangat bermanfaat,” pungkasnya.
Dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Sukabumi H. Iyos Somantri didampingi Ketua Pengadilan Agama Cibadak dan Perwakilan Kemenag Menyerahkan Secara Simbolis Kartu Keluarga, Buku Nikah dan Kutipan Putusan Pengadilan Agama Cibadak.(Ismatullah)




