
WARUNGKIARA — Pemerintan Desa (Pemdes) Damarraja Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, gelar pembentukan Gugus Tugas sebagai Relawan Lawan Covid -19 yang dihadiri Perangkat Desa, Camat Warungkiara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, seluruh Kepala Desa se-Kecamantan Warungkiara di Aula Desa Damarraja belum lama ini.
Kepala Desa (Kades) Damarraja Sutrisno diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) Ade Sumanta mengatakan, pembentukan Gugus Tugas atau Relawan Covid-19 tepatnya 24 Maret 2020, mengacu pada surat edaran yang diberikan Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Pembentukan Satgas Lawan Covid-19 ini kami laksanakan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa dan Photodynamic Therapy (PDT) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Instruksi Bupati Sukabumi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Covid-19,” kata Ade kepada www.sukabumizone.com Rabu, (01/04).
Ade mengatakan, inti dari pembentuk Relawan Lawan Covid-19 ini yakni Siaga Tetap (Sigap) dalam menangani kasus corona. “Hasil dari pembentukan satgas ini, kami mengimbau kepada semua masyarakat diwajibkan melapor, apabila baru pulang dari zona merah seperti dari Jabodetabek dan kota lainnya. Terutama bagi yang baru pulang dari luar negeri diwajibkan melapor kepada Kades, Kadus, Ketua RT/RW, dan Puskesmas bisa melalui Telephone, SMS atau WA serta mengisolasikan diri selama 14 Hari dirumah, demi keamanan pribadi, keluarga dan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Kusanandar)





