WARUNGKIARA — Pemerintah Desa (Pemdes) Girijaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, bersama Fasilitator Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Babinsa adakan Klarifikasi 20 calon penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2020 Senin, (20/04).
Menurut informasi yang diperoleh www.sukabumizone.com menyebutkan, 20 calon penerima RTLH berada di Sepuluh RW yakni, di Kampung Ciherang RW 07 dan 08 empat unit, Cigaok RW 03 dua unit, Lebakjero RW 04 dua unit, Cisarua RW 05 dan 06 dua unit, Cilutung RW 02 dua unit, Cisalada RW 01 dua unit dan Kampung Kopeng RW 09 serta 10 empat unit.
Fasilitator Provinsi Jabar Dasep menjelaskan, klarifikasi tersebut untuk memberi pemahaman kepada para penerima bantuan RLTH. “Tujuan kami selain untuk penyurveian lokasi juga untuk memberikan pemahaman secara langsung agar transfansi terkait dana yang akan diberikan untuk pembangunan RLTH ini. Diharapkan, masyarakat mengerti dan mempersiapkan segala sesuatunya sesuai prosedur yang dibutuhkan,” jelas Dasep kepada www.sukabumizone.com Senin, (20/04).
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Girijaya Unang Suparman menuturkan, pemdes merasa senang dengan adanya Fasilitator dari Jabar tersebut. “Alhamdulillah, kami merasa senang dengan adanya Fasilitator ini yang memberikan pengarahan secara langsung kepada masyarakat. Bukan berarti kami tidak mau ikut campur dalam hal ini akan tetapi, bila diserahkan kepada yang lebih hak dan lebih paham dalam tugasnya maka, masyarakat tidak akan cemburu sosial bagi yang belum kebagian dan menyalahkan pihak pemdes,” paparnya.
Ia berharap, dengan adanya bantuan RTLH masyarakat bisa terbantu. “Semoga proses pengerjaannya berjalan lancar tanpa hambatan juga dirasakan manfaatnya bagi penerima bantuan. Ke depan kami berharap pemerintah yang di atas bisa menambah kuota penerima bantuan di desa kami ini,” pungkasnya. (Kusnandar)