SUKABUMI — Satuan Narkoba Polres Sukabumi membekuk seorang buruh berinisial TGA alias Emod (21) warga Kampung Cilandak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Tersangka dibekuk karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari tangan tersangka kami menyita delapan paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik obat serta dimasukkan ke dalam bungkus permen dengan total berat 2,98 gram,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra di Sukabumi, belum lama ini.
Menurutnya, penangkapan oknum buruh tersebut dilakukan saat hendak mengedarkan barang haram itu dengan cara disimpan di suatu tempat yang kemudian akan diambil pembelinya. Akan tetapi, aksinya itu keburu digagalkan anggota Satuan Narkoba yang sudah mengintainya, dan pelaku ditangkap di Kampung Cikoneng Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara.
Pada awalnya buruh serabutan itu tidak mengaku, namun setelah digeledah ditemukan delapan paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di saku depan sebelah kiri bajunya. TGA tidak bisa mengelak lagi dan langsung digelandang petugas ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan terkait perannya sebagai pengedar sabu-sabu.
“Tersangka mengaku barang haram tersebut didapat serta dipasok dari seorang rekannya bernisial D yang saat ini masih dalam pengejaran petugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi,” ujarnya.
Nuredy menjelaskan, atas perbuatannya itu tersangka TGA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (rol)