CIKEMBAR — Pemerintah Desa (Pemdes) Parakanlima Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap satu 2020. Penyaluran BLT DD sesuai dengan Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2020. Peraturan ini diubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.
Perubahan peraturan ini ditujukan untuk mengatur penggunaan DD guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, peraturan ini juga memuat aturan Padat Karya Tunai (PKT) Desa dan BLT DD.
Kepala Desa Parakanlima Mirwanda Yamami diwakili Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa Parakanlima Ani Heryani mengatakan, ada 154 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan. “Kami berikan BLT DD 2020 langsung door to door kepada KPM. Ini baru priode pertama yakni April 2020,” kata Ani kepada www.sukabumizone.com Sabtu (16/05/2020).
Ani menuturkan, sasaran penerima BLT paling utama tentu saja keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Selain itu, BLT juga akan diberikan pada masyarakat yang belum mendapatkan manfaat Kartu Prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
“Kami berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat ditengah pandemi Covid-19 ini,” harapnya.
Ia menjelaskan, penetapan penerima BLT ini berdasarkan musyawarah desa khusus (Mudesus) yang dihadiri oleh pihak RT, RW, Kadus, BPD, Tokoh Masyarakat dan lainnya. “Sehingga menurut Ani, validasi data benar-benar dilakukan dari bawah,” pungkasnya. (Andi)