SUKABUMI — Polres Sukabumi ungkap jaringan pelaku pencurian tower/BTS sejumlah operator seluler belum lama ini. Di mana para pelaku seolah-olah bertindak sebagai petugas melakukan perawatan tower BTS.
Dari data Polres Sukabumi menyebutkan, ada empat orang tersangka yang ditangkap diantaranya, YI als Cak Yuli (39), Sa als Keling als Atep (29), AS (29), serta ME Als Yadi (44). “Kasus ini terungkap berawal Rabu, 8 Juli 2020 sekira Pukul 01.00 WIB pihak vendor mendeteksi ada gangguan sinyal jaringan jalur Tower/BTS di daerah Jampang sampai wilayah Lengkong Kabupaten Sukabumi,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif, belum lama ini.
Selanjutnya pihak vendor langsung melakukan pengecekan serta mendapati ternyata modul UBPP Indosat di daerah Jampang telah hilang. Lalu diperoleh informasi dilokasi tower sebelumnya ada mobil berjenis Nissa Evalia abu metalik, selanjutnya pihak vendor melapor kepada pihak kepolisian.
Polsek Cibadak Polres Sukabumi kata Lukman, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa mobil yang di maksud diatas berada di daerah Bantar Muncang Kecamatan Cibadak dan ditinggal oleh pemiliknya. Akhirnya personil Polsek Cibadak kemudian mendatangi mobil itu dan mendapatkan di dalam mobil terdapat barang-barang.
Di antaranya, berupa beberapa modul elektronik setelah dikoordinasikan dengan vendor bahwa benar modul itu milik vendor yang hilang. Petugas berikutnya memperoleh informasi tentang keberadaan salah satu tersangka, kemudian personil Polsek Cibadak serta Sat Reskrim Polres Sukabumi mengejar salah satu pelaku dan berhasil menangkap pelaku yang bernama Saf als keling als atep als ipang di pintu Tol Cigombong.
Setelah dikembangkan akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. Korban dari aksi pencurian yakni PT Indosat, PT XL Axsiata, PT HTCP Tri.
Modus pelaku, awalnya pelaku berpura-pura sebagai petugas vendor yang melakukan perawatan tower. Lalu para pelaku menggunakan kunci palsu pelaku masuk ke area tower serta membongkar perangkat tower.
Selanjutnya mengambil perangkat tower seperti modul base band UBBP E4 dan E6 merek Huwawei dan merek Ericsson. Dari pelaku diamankan barang bukti seperti satu unit kendaraan roda empat Merek Nissan Avalia warna Abu-abu Metalik, satu set kunci, satu buah tang, lima buah obeng, dua kunci BTS, tiga kunci Pas, 14 (empat belas) unit UBPP merek Huawei, serta satu modul Baseband.
Tempat kejadian yakni, tower STP Sampora Kampung Sampora Desa Lengkong Kecamatan Lengkong dan tower Site Sukabumi kota 11 Desa Cikareo Kampung Sukatani Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar. Selain itu tower Site Kampung Cimanggu Desa/Kecamatan Curug Kembarz serta tower Site Jalan Raya Cigadog Desa/Kecamatan Sagaranten.
Ketentuan pidana yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5E KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (rol)