SUKABUMI KAB — Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengikuti Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Penjelasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi- Palabuhanratu, Rabu (16/09/2020).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara dan dikuti juga oleh Wakil Bupati Sukabumi, Unsur Forkompimda, SKPD, Para Camat dan undangan lainnya.
Dalam paparannya Bupati Sukabumi menjelaskan, Bencana Nasional Non Alam Pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya Perubahan Secara Masif Terhadap Kerangka Ekonomi Daerah. “Perubahan Kerangka Ekonomi Daerah menyebabkan terjadinya Perubahan Program dan Kegiatan pada Tahun 2020 ini,” kata Marwan.
Menurutnya dengan Terbitnya Peraturan Perundang-Undangan dari Pusat tersebut, Daerah diwajibkan untuk Refocussing dan Realokasi Program dan Kegiatan untuk mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan melakukan Perubahan Struktur Perekonomian Daerah. “Hal ini menyebabkan terjadinya Perubahan Target-Target Makro Daerah dikarenakan harus menyesuaikan dengan Kerangka Ekonomi Daerah yang mengalami Koreksi,” ujarnya.
Lebih lanjut Marwan, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, Perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, dan Antar Jenis Belanja.
“Keadaan yang menyebabkan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran Berjalan, Keadaan Darurat dan/atau Keadaan Luar Biasa,” tandasnya.
Diakhir paparannya ia menyampaikan Pemerintah Daerah akan melaksanakan Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang secara umum didasarkan pada penggunaan anggaran lebih tahun sebelumnya dengan mekanisme pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta penyesuaian kegiatan-kegiatan pada Perangkat Daerah demi percepatan pencapaian target kinerja dalam RPJMD.
Dengan tetap memperhatikan Arahan dan Pedoman dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Perbaikan Ekonomi Daerah, dan Jaring Pengaman Sosial (Safetynet).
“Kami berharap Proses Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, mengingat sisa waktu Efektif Tahun Anggaran 2020 hanya tinggal 3 (tiga) bulan Lagi, Kita harus lebih Cermat menentukan Program dan Kegiatan apa saja yang dapat dilaksanakan dalam Perubahan APBD T.A 2020,” pungkasnya.(Nur Suhendar)