GUNUNGGURUH — Pemerintah Desa (Pemdes) Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sirnaresmi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2021 di Aula Desa Sirnaresmi Jum’at (06/11/2020). Kegiatan, yang telah menjadi agenda tahunan tersebut juga turut dihadiri seluruh perangkat desa, para Kadus, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPM, Ketua PKK, Bidan Desa, Ketua Rt serta Rw, Tokmas dan lainnya.
Kepala Desa Sirnaresmi H. Andi Sukandi diwakili Sekretaris Desa Sirnaresmi Muhamad Wahyu Ramdani mengatakan, pelaksanaan Musdes RKPDesa 2021 mengacu pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musdes RKPDesa.
“Yang bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Sirnaresmi tahun anggaran 2021, sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat dan visi serta misi kepala desa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Sirnaresmi,” kata Muhamad Wahyu kepada www.sukabumizone.com Jum’at (06/11).
Menurutnya, pada pelaksanaan Musdes tersebut diawali dengan pencermatan RPJMDes yang berisi gagasan dan usulan dusun dan tertuang dalam RPJM menjadi acuan penyusunan RKPDes 2021.
“Dalam kegiatan ini pak kades menyampaikan, laporan realisasi RKPDes Tahun 2019 dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2021,” ujarnya.
Lanjut Muhamad Wahyu, pada saat ini masih dalam suasana pandemi Covid 19, sehingga banyak pekerjaan di 2020 harus terpotong, dikarenakan sebagian besar anggaran harus terfokus kepada penanggulangan Covid-19 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, pemdes diwajibkan serta harus menggelar Rapat Koordinasi tentang pembahasan RKPDes 2021. ” Sehingga, kami akan berusaha untuk merealisasikan rencana dan program kerja demi kemajuan Desa Sirnaresmi,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, ditengah pandemi Covid-19 pembangunan yang telah direncanakan terpaksa dipending terlebih dahulu untuk penanggulangan dan penanganan Covid 19 serta usulan skala prioritas harus segera direalisasikan kalau tidak ada kendala Covid-19.
“Seharusnya, RKPDes untuk tahun 2021 mulai disusun pemdes pada Juli 2020. Akan tetapi, dikarenakan kondisi sekarang masih disibukkan dengan pandemi Covid-19 maka, RKPDes 2021 baru bisa digelar hari ini oleh Pemdes Sirnaresmi bersama BPD Sirnaresmi,”jelasnya.
Penetapan RKPDes tutur Muhamad Wahyu, paling lambat akhir September 2020, karena RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes dan dalam penyusunan RKP melibatkan semua unsur yang ada di desa. Adapun Indikator penyusunan RKPDes harus sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014.
“Meliputi, penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Musdes, pembentukan tim penyusun RKPDes serta pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program atau Kegiatan Masuk ke Desa, Pencermatan Ulang RPJMDes, penyususnan rancangan RKPDes, Penyusunan RKPDes melalui Musyawarah Desa dan penetapan RKPDes. Indikator tersebut merupakan hal yang bisa membuat perencanaan kerja pemdes lebih maksimal,” pungkasnya. (Andi)