SUKABUMI KAB — Kini, hampir seluruh sektor terdampak, tak hanya kesehatan dan ekonomi, sektor pendidikan juga terdampak akibat pandemi Covid 19. Pembelajaran tatap muka diganti dengan pembelajaran jarak jauh menggunakan fasilitas internet, yang juga banyak terkendala masalah diantaranya sarana infrastruktur, kuota maupun jangkauan singnal.
Dalam prosesnya, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan merupakan prioritas utama, selain itu perkembangan peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.
Hal lain, dari terdampaknya pendidikan oleh Covid 19 adalah kesejahteraan pendidik tenaga kependidikan khususnya yang non PNS, tentu dengan situasi ini sangat merasakan dampaknya terhadap kehidupan mereka.
Hal tersebut tentu menjadi fokus perhatian pemerintah. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah memberikan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik non-PNS pada tahun ini.
Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020, dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun. “Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, belum lama ini.
Ia berharap bantuan subsidi upah tersebut dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik mulai dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, hingga tenaga administrasi non-PNS. Nantinya, subsidi upah ini akan disalurkan kepada 162.000 dosen Perguruan Tinggi Negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik negeri dan swasta, dan 237.000 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Lebih lanjut, calon penerima subsidi upah ini harus memenuhi sejumlah syarat antara lain warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja, dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan pandemi COVID-19 merupakan bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian dan juga pendidikan.
“Khusus pendidikan, pembelajaran tiba-tiba harus dilakukan secara daring. Oleh sebab itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU [Bantuan Subsidi Upah] bagi mereka,” pungkasnya.
Tentu Bantuan Subsidi upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan langkah baik, karena apapun situasinya proses pendidikan yang berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa harus tetap dilaksanakan.(Nur Suhendar)