
GUNUNGGURUH — Bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) 2021 untuk mencegah dampak berkepanjangan akibat Corona Virus Disease (Covid-19) kembali disalurkan.
Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000,- yang diberikan langsung kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 2021 ini adalah tahap ke-11.
Di Desa Kebonmanggu Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Jawa Barat misalnya, terdapat 490 KPM yang dinyatakan rentan miskin sehingga layak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut.
“Alhamdulillah, di hari ini kami mendapat kunjungan dari Pihak Pos yang akan kembali menyalurkan BST Kemensos tahap 11 di 2021,” kata Kepala Desa Kebonmanggu Rasnita didampingi Sekretaris Desa Kebonmanggu Dandan serta Puskesos Desa Kebonmanggu Fazri Nurjaman kepada www.sukabumizone.com Selasa, (16/02/2021).

Menurut Rasnita, proses pambagian BST dilakukan di Gor Desa Kebonmanggu. Sementara, untuk menghidari kerumunan pihaknya telah mengatur posisi tempat duduk dan cara pengambilan yang dilakukan bertahap. ” Tentu kami harus mematuhi peraturan kesehatan (Prokes) sebagai upaya pemcegahan Covid-19. Apalagi, saat ini dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujarnya.
Selain itu, para KPM juga diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, dan lainnya. “Semoga, proses pembagian bantuan berjalan lancar dan bantuan yang diberikan bisa sesuai dengan target pemerintah yakni, membantu masyarakat rentan miskin karena Wabah Corona,” tururnya.
Ia berharap, para KPM mempergunakan bantuan dengan baik. ” Kami juga meminta kepada masyarakat yang sampai saat ini belum menerima bantuan dari pintu manapun agar tetap bersabar. Sebab, bantuan yang diberikan saat ini mengacu pada data skala prioritas,” pungkasnya. (Andi)





