SUKABUMI — Sidang perkara kasus sabu seberat ratusan kilogram yang sempat menghebohkan warga Perum Villa Taman Anggrek RT 01/25 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, (04/06/2020) lalu. Masuk tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Cibdak, Kamis (04/03/21).
Sidang tuntutan dipimpin Majelis Hakim Aslan Aini, sementara anggota Agustinus serta Lisa Fatmasari mengikuti secara online dengan tiga lokasi yakni, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Dista Anggara dan Lapas Warungkiara dengan sejumlah terdakwa didampingi kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan dengan perkara kasus sabu (narkotika) jaringan internasional, masuk tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tujuh berkas perkara, yaitu No 293/Pid.Sus/2020/PN Cbd hingga No 299/Pid.Sus/2020/PN Cbd.
Informasi yang dihimpun, para terdakwa secara bergantian mendengarkan sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa pertama yakni Warga Negera Indonesia (WNI) Amu Sukawi, Yondi, Moh Iqbal, selanjutnya Risris Rismando serta Yunan Ferdiantono, kemudian Warga Negara Asing (WNA) Samillah, Hossein Salari, Mahmud Salari dan Atefeh Moh Tani.
“Pembacaan tuntutan digelar secara online, bahkan masyarakat bisa melihat secara online di kanal YouTube kami PN Cibadak,” kata Masduki Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, melalui Zulqarnaen Humas PN Cibadak Zulqarnaen.
Zulqarnaen menjelaskan, untuk pembacaan tuntutan setelah pihak PN mendengarkannya, bahwa terdakwa dituntut dengan dihukum mati.
“Pembacaan tuntutan ini masih proses, memang dihukum mati dalam tuntutannya,” tandas Zulqarnaen.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak enam tersangka yang diamankan terkait dengan sindikat internasional Timur Tengah. Dalam penggerebekan yang dilakukan Satgasus Merah Putih. Diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 402,38 kilogram dalam bentuk bola-bola dalam jumlah banyak.
“Sindikat Timur Tengah yang ditangkap kemarin 28 Mei 2020 lalu di Banten dengan Sabu 821 kilogram,” papar Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (red)