SUKALARANG — Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, gelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) perubahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 di Aula Desa Sukamaju Kamis, (18/03/2021).
Kepala Desa (Kades) Sukamaju Haris Sugiarto diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) Sukamaju Atikah mengatakan, Musdesus dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusywaratan Desa (BPD) Sukamaju Hidayat dan dihadiri oleh Kades beserta Staff, anggota BPD, RT, RW, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat (Tokmas), Tokoh Wanita (Tokwan) dan Tokoh Agama (Toga).
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan masukan bahwa, beberapa KPM BLT DD tahun anggaran 2020 ada yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat BLT DD tahun 2021. Seperti, meninggal, pindah dan adanya perbaikan ekonomi. Untuk narasum sumber Musdesus yakni, Kades dan saya sendiri,” kata Atikah kepada www.sukabumizone.com Kamis, (18/03).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan validasi, finalisasi dan menetapkan perubahan data Kepala Keluarga (KK) calon penerima BLT desa tahun anggaran 2021.
“Anggaran BLT DD untuk tahun 2021 akan diberikan selama 12 bulan, terhitung mulai 21 Januarai sampai 21 Desember 2021. BLT DD yang dianggarkan yakni, sebesar Rp 300 ribu per-KPM dan jumlah KPM di 2021 ada 144 KPM,” jelasnya.
Ia berharap, hasil musyawarah dapat dipahami dan terima oleh para KPM dengan lapang dada dan kesadaran.
“Mudah-mudahan, untuk kedepan tidak ada lagi permasalahan di lapangan dan rasa kecemburuan sosial di masyarakat,” pungkasnya. (Kusnandar)