GUNUNGGURUH — Pemerintah Desa (Pemdes) Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, tindaklanjuti instruksi Bupati Sukabumi Nomor 1 tahun 2021 terkait Open Defecation Free (ODF) melalui Deklarasi di Aula Desa Mangkalaya, Kamis, (01/04/2021).
Kepala Desa (Kades) Mangkalaya H. Endang Solihin didampingi Kadus Mangkalaya Adis mengatakan, kegiatan yang disampaikan melalui Deklarasi ODF tersebut bertujuan untuk manyamakan persepsi terkait penanganan Buang Air Besar (BAB) sembarangan.
“Pada intinya, kegiatan ini untuk menekan kebiasaan buruk yang bersifat penyakit berbasis masyarakat,” kata H. Endang kepada www.sukabumizone.com Kamis, (01/04).
Ia menjelaskan, ada beberap point penting yang disampaikan dalam Deklarasi tersebut seperti, Perilaku BAB disembarang tempat merupakan perbuatan tercela serta dapat merugikan bagi. Sejak Maret 2021 hingga seterusnya, tidak akan melakukan BAB sembarang tempat dan tidak akan membiarkan orang lain melakukannya.
“ Demikian kutipan dari deklarasi yang kami sampaikan. Kami mengadakan Deklarasi ini mengacu pada perintah Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya Deklarasi ODF masyarakat bisa sadar dan mau merubah perilaku Buang Air Besar (BAB) sembarangan ke Selokan, Kolam ataupun ketempat lainya. “Kami ingin masyarakat, sadar dan merubah perilaku kurang baik dengan menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat. Apalagi, saat ini wabah Covid-19 terus mengancam setiap saat,” pungkasnya. (Heri Anwar)