SUKABUMI – Raminto serta putrinya, Hesti, mendatangi Mapolres Sukabumi untuk mengklarifikasi video mereka yang viral karena memarahi dan memaki petugas penyekatan di pos perbatasan Sukabumi-Bogor pada Sabtu (15/5).
Keduanya bertemu dengan Briptu Febio Marcelino, petugas yang memutar balik kendaraan ditumpangi Raminto serta Hesti.
Keduanya meminta maaf. Meski melanggar sejumlah pasal, tidak ada jerat hukuman yang dijatuhkan kepada penumpang mobil pelat B itu.
“Perlu diketahui kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa apa yang dilakukan ibu Hesti ini sudah masuk kepada unsur melawan hukum,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif, Minggu (16/5).
Polisi merinci ada tiga pasal yang dilanggar antara lain UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, kemudian Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. “Atas perbuatannya tersebut ibu Hesti dan bapak Raminto menyadari perbuatan yang dilakukan telah melanggar ketentuan hukum. Dengan itikad baik, ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian atas nama Briptu Febio serta khususnya kepada kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.
Lukman mengapresiasi anggotanya yang telah melaksanakan tugas dengan baik. “Saya memberikan apresiasi kepada anggota saya yang telah melaksanakan tugas dengan baik serta menyayangkan kejadian tersebut,” ucap Lukman.
“Kami menerima permohonan maaf dari keduanya. Kami paham, dengan kondisi arus lalu lintas kemarin membuat lelah keduanya. Saya harap kejadian ini dijadikan pembelajaran bagi Bu Hesti serta semua bahwa jejak digital bisa merugikan kita semua. Saat ini masih dalam suasana Idul Fitri, saya dan Briptu Febio membuka seluas-luasnya atas permintaan maaf keduanya. Semoga kejadian tidak terulang lagi,” pungkasnya. (dtk)