SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Jawa Barat, menciduk seorang terduga pemakai serta pengedar narkoba jenis daun ganja, Selasa (08/06/2021) kemarin.
Informasi yang dihimpun, terduga pengguna serta pengedar ganja itu berinisial D (42), terduga dibekuk di Kampung Cikopak, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, sekitar pukul 06.00 WIB, dari tangan terduga D, Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 1.228 gram ganja kering.
Kepala Sat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, dalam aksinya terduga D, diyakini telah mengedarkan ganjanya dengan cara ditempel ditempat yang aman serta tersembunyi.
“Sementara hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah setahun mengedarkan ganja dengan cara pesanan dan dikirim ke beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi dengan cara ditempel,” ungkapnya.
Lanjut Kusmawan, dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba ganja yang dilakukan D, Polisi saat ini sedang melakukan pengembangan kasus yang menjerat D (42).
“D dicecar pertanyaan dari mana dan untuk siapa, ganja tersebut ditempelkan. Bagaimana tersangka dapatkan barang itu, Polisi sudah mempunyai data-data untuk di kembangkan. Akibat perbuatannya, D (42) dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun sampai 15 tahun,” punkasnya. (Idk)