WARUNGKIARA — Anggota Koramil 0622-03/Warungkiara Kecamatan Warungkiara Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, tak pernah berhenti gencarkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat barsama Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Bantargadung di Wilayah Desa Buanajaya Kecamatan Bantargadung Jum’at, (16/07/2021)
Komandan Koramil (Danramil) 0622-03/Warungkiara Kapten Infantri Dikdik melalui Wakil Danramil 0622-03 Warungkiara Sersan Mayor (Serma) Tito Ngudiana mengatakan, giat PPKM Mikro Darurat tersebut dilaksankan salah satu anggotanya yang bertugas sebagai Babinsa di Desa Buanajaya.
“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat ini, dijalankan langsung oleh Sersan Dua (Serda) Junaedi selaku Babinsa Buanajaya,” kata Tito kepada www.sukabumizone.com Jum’at, (16/07).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik berkat kerjasama lintas sektoral seperti, APDESI Kecamatan Bantargadung beserta jajarannya, Bhabinkamtibmas serta unsur lainya. “Kami selaku Babinsa terus berusaha untuk menyadarkan masyarakat, terhadap pentingnya menjaga kesehatan diri pribadi maupun orang lain, dengan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) serta aturan PPKM Darurat,” jelasnya.
Ia menuturkan, PPKM Darurat yang dijalankan itu merupakan aturan dari Presiden melalui Intstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15/2021 tentang aturan PPKM Mikro Dararurat. “Ada 13 poin aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mempercepat pemutusan penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Ia berharap, warga bisa bersinergi dengan pemerintah desa dengan menerapkan Prokes dan mendukung penuh Program PPKM. “Mudah-mudahan, dengan dukungan penuh dari semua unsur maka, Pandemi Covid-19 bisa cepat berakhir,” pungkasnya. (Kusnandar)