
“Satu Diantaranya Oknum Guru”
SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi, berhasil ungkap 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas, semua diungkap dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasatres Narkoba AKP Kusmawan disela Konferensi Pers di ruang presisi Mako Polres Sukabumi, Jalan Raya Jajaway, Palabuanratu, Senin (04/09/21).
“Dari kesepuluh tersangka kasus narkotika ini, satu diantaranya seorang oknum guru berinisial DP als Guru atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja,” kata AKBP Dedy Darmawansyah.
Dari kesepuluh tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja kering sebanyak 53, 28 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 49, 36 gram dan obat keras terbatas sebanyak 1798 butir.
“Dari masing-masing tersangka yang mengaku sebagai pengedar, melakukan modus operandi dengan cara transaksi transfer, selanjutnya BB ditempel ditempat yang sudah di tertentu,” jelas AKBP Dedy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKBP Dedy menegaskan, para tersangka pengedar maupun pemakai, dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” tandasnya. (Rudi Samsidi)




