SUKABUMI KAB — Sekertaris Daerah (Sekda) Sukabumi Ade Suryaman, menghadiri rapat pembahasan tindak lanjut permohonan kerjasama pengelolaan sampah, diruang rapat BPR Sukabumi, Rabu (05/01/2022).
Sekda menuturkan, perlu dilakukan kajian permohonan kerjasama dengan cara memperhatikan kebijakan daerah dan rencana kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Sukabumi.
” Seperti kita ketahui, kondisi eksisting pengelolaan sampah di Kabupaten Sukabumi, volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cimenteng dari 27 Kecamatan dengan jumlah armada 45 unit, dan total sampah yang diangkut sebanyak 220 ton per hari,” ujarnya.
Menurut Sekda, pengelolaan sampah di Kabupaten Sukabumi menunjukan perlunya tempat pengelolaan sampah untuk hal tersebut, dibutuhkan lahan yang sudah tersedia di Desa Cijambe Kecamatan Cikidang, dengan jarak 30 KM dari TPA Cimenteng, DED dan Amdal pembangunan lokasi tersebut sudah tersedia perkiraan umur TPA 30 tahun dengan sistem sanitasi landfill.
” Nantinya akan diterapkan alternatif teknologi pengelolaan sampah baik pengelolaan di sumber sampah maupun di TPA, misalnya dengan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan (Biomassa) yang bisa dipergunakan untuk sumber energi pembangkit listrik, memproses batu kapur dan batu bata, bahkan kegiatan lain yang memerlukan energi panas,” pungkasnya.
Sekda berharap, kerjasama pengelolaan sampah bisa memberikan nilai ekonomi dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi. (Reiza Apwildan)