
SUKABUMI — Polres Sukabumi tangkap 4 anggota geng motor diduga melakukan begal dengan senjata tajam di pangkalan ojek Cikakak, Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, pada hari Jum’at 21 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (24/01/2022).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, keempat tersangka merupakan Assalamualaikum kang, abdi Reza Sukabumizone kelompok geng motor, berinisial IR, RB, MA dan FS. Mereka berhasil ditangkap ketika sedang berada di base camp kelompok tersebut di wilayah Cikakak.
” Kejadiannya, berawal ketika korban seorang perempuan yang berinisial SR (19) dihubungi oleh salah satu pelaku agar datang ke lokasi untuk bertukar baju yang dimiliki korban. Namun, pada saat datang ke lokasi kejadian, korban dikejar oleh 4 tersangka dengan mengacungkan senjata tajam,” bebernya.
Ia menuturkan, korban sempat diancam dengan senjata tajam oleh salah satu tersangka IR, dan meminta menyerahkan handphone milik korban.
” Karena korban merasa ketakutan, lalu menyerahkan handphone miliknya kepada tersangka,” tambahnya.
Ia menambahkan, beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini hanya ada kerugian materi saja, namun akibat perbuatan para tersangka, polisi menetapkan pasal yang dikenakan yaitu tindak pidana curas, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, kurang dari 1 x 24 jam para pelaku ditangkap, pihaknya berjanji akan meningkatkan razia senjata tajam kepada pengguna kendaraan roda dua dan roda empat di semua Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi.
” Kalau ada kejadian seperti ini lagi, berarti Polseknya tidak bekerja dan akan saya tegur,” tandasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, ketika ditanya motif dari keempat tersangka melakukan ini dengan kekerasan tersebut, dikarenakan adanya faktor ekonomi yang mendorong para tersangka melakukan perbuatan kriminal.
” Kebetulan ada handphone, dan para pelaku ingin memiliki dan mendapat materi dengan pengancaman,” pungkasnya. (OKN)