CIKEMBAR — Pemerintah Desa (Pemdes) Cibatu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2022, kegiatan tersebut diadakan di Aula Desa Cibatu, belum lama ini.
Kepala Desa Cibatu Ijang Rodja mengatakan, Musdesus calon KPM BLT DD tersebut dihadiri langsung oleh Perangkat Desa Cibatu, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur lainnya.
” Kami ingin menjunjung asas kebersamaan dan transparansi, terkait penggunaan DD 2022 yang saat ini lebih diperketat sesuai prosedur yang ada,” kata Ijang kepada www.sukabumizone.com, Selasa (25/01/2022).
Menurutnya, ada 6 Point kriteria dalam penggunaan BLT DD di 2022. Sementara itu, tahapan yang akan diambil Pemdes untuk menentukan calon KPM BLT DD tersebut diantaranya, para Ketua RW maupun RT harus mengisi formulir, dan menceklis masuk ke dalam kategori kriteria usulan calon KPM, serta Tim Pemdes dan BPD Cibatu melakukan crosscek langsung ke lapangan.
” Lalu kami melakukan verifikasi hasil cek lapangan, dan kembali bermusyawarah untuk menentukan hasil akhir. Sehingga siapa saja calon KPM akan ditetapkan seteleh disetujui bersama, dan kami juga akan membuat berita acara penetapan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Cibatu Adi menambahkan, bahwa pada tahun sebelumnya penerima BLT DD itu sebanyak 147 KPM.
” Karena ada pemotongan anggaran DD sebesar 40 persen, maka kami juga mengurangi jumlah penerima bantuan dan menetapkannya melalui Musdesus ini menjadi 100 orang KPM,” imbuhnya.
Ia berharap, seluruh langkah yang diambil Pemdes Cibatu untuk merealisasikan DD 2022 sesuai dengan harapan bersama.
” Semoga, seluruh anggaran desa dapat terserap dan tepat guna serta tepat sasaran, ” pungkasnya. (Kusnandar)