NYALINDUNG — Tanggapi aturan Pemerintah Pusat terkait anggaran Dana Desa (DD) 2022, Pemerintah Desa (Pemdes) Cisitu Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, adakan Musyarawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2022 di Aula Desa Cisitu belum lama ini.
Kepala Desa (Kades) Cisitu Sudin Samsudin melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Cisitu Nuryasin mengatakan, dengan adanya peraturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, maka Pemdes Cisitu mengadakan Musdesus perubahan KPM BLT DD.
” Musdesus ini dihadiri langsung Kades, Perangkat Desa, BPD, Kader, Karangtaruna, LPM, Tokoh Masyarakat (Tokmas), RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Muspika Nyalindung serta unsur lainnya,” kata Nuryasin kepada www.sukabumizone.com Kamis (27/01/2022).
Ia menjelaskan, peraturan yang menjadikan DD berkurang ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) 104. Dimana anggaran transfer DD ditentukan penggunaannya sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat 4, yakni program perlindungan sosial berupa BLT DD paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.
” Selain itu, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) setiap desa dan program sektor prioritas lainnya,” jelasnya.
Ia menuturkan, pihaknya menggelar Musdesus guna menjaga transparansi anggaran yang masuk ke desa di tahun 2022, dan menjaga transparansi keuangan.
” Hal ini jangan sampai dipersoalkan oleh masyarakat nanti, terkait pengurangan penerima bantuan tanpa di musyawarahkan terlebih dahulu,” tandasnya.
Ia menambahkan, hasil dari Musdesus bersama tersebut, Pemdes menetapkan calon KPM BLT DD tahun 2022 sebanyak 102 orang.
“Jika ditahun sebelumnya penerima BLT DD ini sebanyak 147 KPM, sedangkan di tahun 2022 yang berhak menerima bantuan ini sebanyak 102 KPM,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya Musdesus ini, para KPM yang tidak lagi menerima bantuan bisa ikhlas dan berlapang dada menerima hasil keputusan bersama.
” Sebab Pemdes pun terbentur dengan aturan yang sudah baku ini,” pungkasnya. (Kusnandar)