SUKABUMI — Puluhan anggota Forum Mantan Karyawan GSI yang Ingin Kembali Kerja (FORMAKASI YIBK) Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, gelar audiensi bersama pemerintah setempat serta perusahaan di Aula Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (09/02/2022).
Menurut Ketua FORMAKASI YIBK, Arif didampingi Pembina FORMAKASI YIBK Kecamatan Cikembar Andri Lesmana mengatakan, aksi yang mereka lakukan tersebut merupakan tidak lajut dari audiensi sebelumnya.
” Audiensi ini sebelumya sudah pernah dilaksanakan, namun belum ada tanggapan. Sehingga, kami melakukan usulan kembali untuk audiensi tindak lanjut ke depan seperti apa,” kata Arif kepada www.sukabumizone.com, Rabu (09/02).
Ia menjelaskan, dalam audiensi tersebut pihaknya membatasi jumlah kehadiran para anggotanya sebanyak 20 orang dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan sesuai arahan pihak Polres Sukabumi Kota, pasalnya situasi masih dalam suasana pandemi Covid-19.
” Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dan alhamdulillah dengan sangat cepat merespon. Sehingga audiensi ini bisa dimulai pada Pukul 09.30 WIB di ruang Aula Disnakertrans yang sekaligus dapat dihadiri langsung Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani beserta jajarannya serta turut dihadiri oleh Satuan Intelejen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.
Ia memaparkan, bahwa aksi yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mencari kejelasan serta harapan dapat bisa kembali bekerja di salah satu perusahan ternama di Kecamatan Cikembar.
” Kami ini merupakan mantan karyawan GSI yang di PHK masal sekitar Oktober 2020 dengan dibayar dua kali ketentuan oleh perusahaan. Sampai saat ini tidak dapat melamar bekerja kembali ke PT GSI 1 Cikembar karena kami di blacklist, entah atas dasar apa. Sementara kami di PHK dengan menerima Paklaring yang berarti kita semua keluar secara baik-baik. Tetapi, malah kami dimasukan ke blacklist yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kurang lebih masuk di daftar hitam,” paparnya.
Lanjut Arif meskipun demikian, pihaknya beserta para anggota masih memiliki secercah harapan baik ke depan. Dimana, dalam rapat tersebut terdapat beberapa point yang menjadi ketentuan audiensi diantaranya, pertama FORMAKASI YIBK meminta pihak Disnakertrans dapat membantu untuk bisa kembali bekerja di PT GSI 1 Cikembar karena merasa dipersulit oleh pihak perusahaan. Kedua, Disnakertrans akan mengirim surat kepada pihak perusahaan untuk mempertimbangkan FORMAKASI YIBK dalam proses seleksi di perusahaan tentunya sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan perusahaan serta hal terpenting. Ketiga, yaitu hasil proses recrutment agar dapat di informasikan kepada Disnakertrans setelah tahapan proses selesai.
” Alhamdulillah, audiensi ini sedikit membawa angin segar serta harapan bagi kami, meskipun endingnya belum bisa menentukan. Kami pun tidak luput mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada Kadisnakertrans dan jajaran serta pihak Polres Sukabumi Kota beserta anggota, yang telah membantu dan memfasilitasi kami. Semoga, ada hasil dari semua perjuangan kami sampai saat ini,” pungkasnya. (Kusnandar)