CIKEMBAR — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikembar Polres Sukabumi Jawa Barat berhasil mengamankan PJ (24), pelaku ujaran kebencian terhadap seorang ulama besar melalui media sosial, Jum’at (11/02/2022).
Kapolsek Cikembar AKP Ridwan Ishak mengatakan, pelaku warga Nusa Tengga Timur (NTT) ini diamankan karena diduga telah memposting ujaran kebencian di media sosial Facebook, terhadap ulama besar yang merupakan tokoh agama di Sukabumi yakni A buya Muhtar.
“ Dia diamankan di salah satu peternakan ayam yang ada di Cikembar, kebetulan profesi pelaku merupakan security,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan agar permasalahan tidak meluas dan menimbulkan permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat dan dari pihak lainnya. Dengan cepat, polisi langsung mengambil tindakan pengamanan.
“ Kami mengamankan pelaku sekitar Pukul 09.00 WIB,” jelasnya.
Ia menuturkan, dugaan kebencian tersebut berawal dari postingan PJ yang berisi foto A buya Muhtar.
” Dan pada postingan itu juga ditambahkan caption yang berisi, “Jalma ieu ma jalma murtad munafik, musrik..!!,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, kasus ini langsung ditangani Polres Sukabumi.
“ Kami langsung limpahkan ke Polres,” pungkasnya. (JS CM)