
SUKABUMI — Akibat tergoda kecantikan tubuh Santriwatinya, Polres Sukabumi mengamankan (WA) oknum pengurus salahsatu pesantren di sukabumi, Rabu (16/02/2022).
Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pencabulan oknum salahsatu pengurus pesantren terhadap santriwatinya ini, terjadi di Kampung Cibeuning Desa Margaluyu Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.
” Dari Pengakuan korban, ia telah dicabuli sebanyak 20 kali di lantai 2 rumah pelaku,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mengundang korban ke lantai atas rumah pelaku, dan korban diminta untuk membantu menyembuhkan penyakitnya dan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah.
” Kejadian ini diketahui karena korban bercerita kepada neneknya dan kemudian, sang nenek bercerita kepada ibunya,” bebernya.
Ia menambahkan, jumlah korban dalam kasus ini sebanyak tiga orang. Dan semua korban sudah keluar dari pondok pesantren tersebut.
Pelaku (WA) dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak, dan karenakan korbannya lebih dari satu, ia juga dikenakan pasal 81 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (MS BO)




