WARUNGKIARA — Tunjang kebutuhan sehari hari masyarakat rentan miskin di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Desa (Pemdes) Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, cairkan Dana Desa (DD) tahap satu 2022 untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD periode Januari, Februari dan Maret 2022 di Aula Desa Ubrug belum lama ini.
Kepala Desa (Kades) Ubrug Henhen Suhendi mengatakan, BLT DD 2022 dibagikan kepada 109 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
” Kegiatan ini dihadiri langsung Aparatur Desa Ubrug, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Kepala Dusun (Kadus), RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Muspika Warungkiara,” kata Henhen kepada www.sukabumizone.com, Kamis (24/03/2022).
Ia menjelaskan, uang tunai yang diberikan sesuai instruksi Pemerintah Pusat dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.222/2020.
” Dimana kebijakan ini, mengatur tentang Pengelolaan DD Tahun Anggaran 2022 besaran BLT DD ditetapkan sebesar Rp 300.000.- per-KPM untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas 2022. Sehingga BLT DD yang kami salurkan ini, sebesar RP 900.000,- per-KPM untuk tiga bulan pertama di 2022,” jelasnya.
Ia pun menuturkan, guna menjaga kondusifitas kegiatan, pihaknya tidak lupa menerapkan aturan Protokol Kesehatan sesuai ketentuan yang ada.
” Alhamdulillah, acara berjalan lancar dan aman berkat kerja bareng dari semua pihak,” ujarnya.
Disinggung terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Henhen menyampaikan bahwa, program tersebut direalisasikan langsung Pemerintah Pusat melalui PT Pos Cabang Warungkiara kepada para penerima manfaat.
” Disini kami hanya memfasilitasi dan monitor pendistribusian BPNT kepada para KPM agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan aturan yang dapat merugikan semua pihak,” tandasnya.
Ia menghimbau, kepada seluruh penerima bantuan, jika ada tindakan-tindakan tidak menyenangkan atau pemotongan bantuan, segera melaporkanya kepada para petugas yang sudah dipercayakan dengan data-data serta bukti yang otentik.
” Semoga bantuan yang diterima para KPM bisa menunjang kebutuhan finansial mereka sehari-hari. Terutama bagi penerima manfaat BPNT, pemerintah memberikan kebebasan membelanjakan uangnya dimana saja baik ke pasar tradisional, e-waroeng dan lainnya. Dengan catatan sesuai regulasi yang ditentukan pemerintah seperti makanan mengandung Karbohidrat, Mineral, Vitamin, Protein Hewani dan Nabati dan bukan dibayarkan pada Bank emok, Bank keliling dan lain-lain,” pungkasnya. (Kusnandar)