SUKABUMI — Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Selain mengamankan 4 orang pelaku, polisi juga mengamankan sebanyak 16 pot tanaman ganja dari tempat kejadian.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengungkapkan, para pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam terkait kepemilikan tanaman ganja tersebut.
“Bermula dari informasi yang menyebut seseorang sedang membawa narkotika jenis ganja, kami menelusuri penangkapan satu orang yang diduga menguasai narkotika jenis ganja, ternyata seorang itu di badannya ditemukan narkotika jenis ganja,” ungkap Kusmawan, Kamis (24/3/2022).
Saat itu petugas curiga karena, kondisi daun ganja yang dibawa pelaku terlihat masih segar, petugas kemudian menginterogasi pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, polisi kemudian melakukan penyisiran ke perkampungan warga. Sampai akhirnya ditemukan sebuah rumah yang di dalamnya terdapat tanaman ganja dalam pot.
“Kita menemukan tanaman ganja di media kondisinya di dalam rumah. Ada sebanyak 16 batang pohon dengan ketinggian antara 50 sentimeter sampai 120 sentimeter, usia perkiraan tanaman itu antara 3 sampai 5 bulan,” tandasnya. (dtk)