SUKABUMI KAB — Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, untuk memberikan penyampaian pendapat akhir atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD – Palabuhanratu. Kamis (31/03/2022).
Bupati memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD, untuk penyampaian pendapat akhir atas tiga Raperda. Yaitu tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang Dan Energi, Serta Penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021.
Terkait pemajuan kebudayaan daerah, Bupati menjelaskan bahwa budaya Masyarakat Kabupaten Sukabumi merupakan sistem nilai dan adat-istiadat yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata-cara masyarakat.
” Keberagaman kebudayaan daerah yang ada, merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah tantangan perkembangan dunia. Untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia, diperlukan langkah-langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan, melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, lanjut Bupati, telah melalui serangkaian proses. Mulai dari Perencanaan, Penyusunan, sampai dengan Pembahasan selanjutnya.
” Keputusan yang ditetapkan pada hari ini, sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat oleh Pemerintah Daerah. Kebijakan yang dibuat tentu dapat memberikan manfaat, dan kami berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” terangnya.
Sedangkan mengenai Raperda tentang Perumda Aneka Tambang dan Energi, Bupati menyebutkan, hal itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 Ayat (2) dan Pasal 402 Ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD.
” Dengan di tindaklanjuti regulasi tersebut, dalam bentuk Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perumda Aneka Tambang Dan Energi, maka diyakini bahwa kinerja perumda bersangkutan dapat memberikan kontribusi dalam perekomian daerah, dan meningkatakan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.
Untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun 2021, Bupati menambahkan, bahwa LKPJ Bupati Sukabumi Tahun 2021, merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun 2021.
” LKPJ Bupati Sukabumi dimaknai sebagai Laporan Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta memuat pertanggungjawaban kinerja yang secara langsung mengarah pada pencapaian pelaksanaan program, kegiatan dan Sub kegiatan pada tahun anggaran 2021, kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak-lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya serta hasil tugas pembantuan,” pungkasnya. (Reiza Apwildan)